Belajar Trading Forex, Indexes, Commodities Online (Simple, Mudah dan Menjanjikan)

Bagi anda yang tertarik untuk mendapatkan penghasilan extra yang tidak bisa dibilang sedikit ini cara termudah untuk mewujudkannya adalah dengan meluangkan beberapa menit sehari untuk online. Di bagian ini saya akan menjelaskan bagaimana cara memulai trading Forex/Valas, Apa itu Forex serta bagaimana supaya bisa menjadi Trader yang baik dalam bisnis ini.

FOREX TRADING (valas trading) merupakan pasar terbesar di dunia diukur berdasarkan nilai total transaksi. Menurut survei BIS (Bank International for Settlement-bank sentralnya bank-bank sentral seluruh dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi forex mencapai USD 1,900 miliar per hari. Dengan demikian, prospek investasi di perdagangan forex adalah sangat bagus.

Pasar valas/forex berjalan selama 24 jam, berputar mulai dari pasar New Zaeland & Australia yang berlangsung pukul 05.00-14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang & Singapura yang berlangsung pukul 07.00-16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman & Inggris yang berlangsung pukul 13.00-22.00, sampai ke pasar Amerika yang berlangsung pukul 20.00-05.00. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang besar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar forex/valas yang bebas. (more…)

Share

Forex Online Trading – Trend Investasi Masa Kini

Omset transaksi FOREX / VALAS di pasar keuangan sudah jauh melampaui omzet transaksi di pasar riil (ekspor-impor dan perdagangan domestik), maka hal ini menunjukkan banyak pihak yang “bermain” di pasar valas itu. Pada tahun 2001, omset perdagangan forex di bursa utama baru mencapai USD 1.200 miliar perhari, angka ini melonjak menjadi USD 1.900 miliar perhari.

Tertariknya banyak pihak tersebut disebabkan untuk memulai berinvestasi pada perdagangan forex tidak diperlukan proses yang lama, cukup memiliki modal maka seseorang sudah bisa masuk untuk berinventasi. Bila investasi dilakukan secara intensif, maka investasi bukan lagi menjadi kerja sampingan (side job) melainkan telah menjadi profesi baru atau pekerjaan utama (main job).

(more…)

Share

Forex Dalam Hukum Islam

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.

Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.

Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh m elaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

• Suci barangnya (bukan najis)

Dapat dimanfaatkan

Dapat diserahterimakan

Jelas barang dan harganya

Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya

Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: ”Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan.

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.

Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang
dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman


MENGINGAT :
• “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
• “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
• “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
• “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
• “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
• “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
• “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

MEMPERHATIKAN :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya
harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs)
yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Incoming search terms for the article:

Share

Short Selling

Salah satu kelebihan investasi perdagangan forex adalah adanya leverage atau two way opportunity, yaitu kesempatan mencetak keuntungan baik dalam kondisi harga sedang naik maupun sedang menurun. Dalam kondisi harga sedang naik, strategi yang digunakan adalah perdagangan konvensional, yaitu membeli dahulu dengan harga murah baru kemudian menjualnya. Inilah yang dilakukan pada transaksi sektor riil. Dalam perdagangan forex, jika kondisi harga sedang menurun, investor bisa melakukan strategi short selling, yaitu melakukan penjualan lebih dulu -dengan harga yang masih tinggi baru membeli ketika harga sudah murah / menurun. Pada investasi forex, short selling menjadi pengetahuan wajib dan pekerjaan wajib pula. Sebab, justru kondisi inilah yang sering terjadi. Oleh karena itu investor harus mengetahui seluk beluk short selling ini.

Apa dan bagaimana perdagangan forex dengan short selling itu? Pada prinsipnya, short selling adalah melakukan penjualan suatu barang atau jasa yang tidak dimiliki oleh penjual. Mengapa bisa terjadi, seseorang yang tidak memiliki suatu barang atau jasa untuk dijual dapat melakukan penjualan? Bagaimana seandainya pembeli menuntut penjual untuk segera menyerahkan barang atau jasanya? Di sinilah perbedaan berinvestasi di sektor riil dengan berinvestaii di perdagangan forex.

Di pasar barang misalnya sektor riil, pedagang kambing, tidak mungkin bisa menjual kambing yang tidak dimilikinya kepada pembeli. Alasannya? Pertama, tentu pembeli ingin melihat dulu wujud kambing yang akan dibelinya, apakah gemuk, sehat, kurus atau bagaimana? Kedua, kalaupun penjual berhasil mendapatkan kambing yang akan dijualnya, dia harus membelinya terlebih dahulu. Ketiga, di pasar barang perdagangan terjadi secara spot atau tunai, artinya pembayaran dilakukan begitu terjadi transaksi.

Sedang di pasar forex, penjual dan pembeli tidak bisa langsung saling bertemu dan menyaksikan barang yang akan diperdagangkan. Untuk mempermudah pemahaman mengenai mekanisme short selling barangkali lebih baik diilustrasikan dengan contoh.

Misalnya ada tiga investor, sebut saja A, B dan C. Sedang mata uang yang dijadikan ajang short selling adalah GBP. Misalnya A bertindak sebagai pelaku short selling, dengan menjual GBP kepada C. Mengapa A berani melakukan tindakan itu?
Pertama, perdagang­an forex terjadi secara future, artinya penyerahan dilakukan kemu­dian malah dalam praktik commodity future trading/bursa komoditi berjangka penyerahan ini tidak pernah ada-sehingga A tidak harus segera menyerahkan GBP kepada C.
Kedua, A berkeyakinan bahwa harga GBP akan menurun di waktu kemudian (setelah A menjual GBP kepada C). Informasi penurunan harga GBP di waktu kemu­dian itu merupakan kunci sukses short-selling.

Kita lanjutkan contoh diatas, katakan A melakukan short selling dengan menjual 1 lot (USD 10,000) GBP dengan kurs USD 1.8850 pada pukul 11.00. A berani menjual GBP dengan harga 1,8850, ka­rena dari analisis tehnikal A mendapatkan hasil GBP akan melemah terhadap dollar AS menjadi USD 1,8700 pada pukul 15.00 (setelah penjualan terjadi). Jika C bersedia membeli 1 lot GBP yang di jual A, maka kelak C akan menyerahkan uang sejumlah USD 1.8850 ke­pada A.

Apa yang terjadi selanjutnya? Misalnya, analisis yang dilakukan A tepat, pada pukul 15.00 kurs GBP menunjuk angka USD 1,8700 Dengan segera A melakukan order beli. Kebetulan B bersedia menjual 1lot GBP kepada A pada kurs USD 1,8700. Jadi kelak A harus menyerahkan uang kepada B sejumlah USD 187,000.

Dengan demikian, pada saat settlement :
1). A menerima uang sejumlah USD 188,500 dari C.
2). A segera membayar USD 187,000 kepada B.
3). A menerima 1 lot GBP dari B.
4). A memberikan 1 lot GBP kepada C.

Dengan strategi short selling yang dilakukan A itu, dihasilkan keuntungan USD 1,500. .

Kapan Short Selling Menguntungkan?

Apakah short selling selalu menguntungkan? Tentu saja tidak. Bagaimana ini bisa terjadi? lni terjadi jika : Pertama, Analisis A salah, misalnya perhitungan analisis teknikal yang dilakukan A tidak akurat sehingga keputusan short selling yang diambil A tidak tepat. Katakan pada pukul 15.00 dan sesudahnya ternyata kurs GBP justru menguat menjadi USD 1,8950. Dengan demikian, ketika A harus menu­naikan kewajibannya meyerahkan 1 lot GBP kepada C, A harus membeli GBP pada harga USD 1,8950. Kalau kebetulan,B bersedia menjual 1 lot GBP pada harga USD 1,8950, maka kelak A harus menyerahkan uang sejumlah USD 189,500 kepada B.

Dengan demikian, pada saat settlement :
1). A menerima uang sejumlah USD 188,500 dari C
2). A membayar sejumlah USD 189,500 kepada B
3). A menerima 1 lot GBP dari B
4). A memberikan 1 lot GBP kepada C

Di sini A menderita rugi USD1,000, ditambah dengan fee untuk pialang berjangka, akibat short-selling.

Kedua, kerugian bisa terjadi kalau A tidak berhasil mendapatkan 1 lot GBP. Artinya, tidak ada satupun investor yang bersedia mejual GBP, dengan berbagai alasan. Dalam perdagangan forex keadaan itu tidak akan pernah terjadi, sebab semua transaksi dijamin penye­rahannya oleh KBI.

Dalam transaksi saham kejadian seperti itu-gagal serah-masih mungkin terjadi. Untuk mengatasi masalah kerugian akibat tidak berhasilnya mendapatkan saham ini, bisa dipecahkan dengan cara meminjam saham kepada pihak lain. Tentu saja dengan disertai bi­aya tertentu (semacam bunga). Pihak yang bisa bertindak memberikan pinjaman saham bisa datang dari sesama investor, perusahaan pialang atau LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan).

Catatan Untuk Short Selling

Dari pengalaman A itu, ada pelajaran berharga yang bisa dijadikan referensi bagi investor, di antaranya :
1. Short selling merupakan tindakan spekulasi, sehingga tidak se­mua investor sanggup melakukannya. Short selling cocok bagi investor yang mengharapkan pendapatan dalam jangka pendek, dan memiliki sikap berani mengambil risiko.
2. Faktor informasi dan ketepatan analisis memegang peranan penting dalam mendukung ketepatan pengambilan keputu­san. lnformasi yang akurat dan analisis yang tajam menjamin ketepatan perkiraan, sehingga memungkinkan investor bisa mendapat keuntungan. SebaIiknya, bila informasi tidak akurat, demikian pula dengan analisis yang tidak mendalam, akan me­nyebabkan perkiraan tidak tepat, sehingga investor berpotensi menderita kerugian.
3. Dalam praktik perdagangan forex di BBJ, pihak-pihak yang ter­libat dalam short selling yakni investor A, B dan C, tidak pernah saling kenal, apalagi bertemu. Dan gagal serah maupun gagal bayar tidak akan pernah terjadi. Sebab semua transaksi dijamin keberhasilannya oleh KBI. Jadi tidak perlu khawatir melakukan short selling dalam investasi forex.

Incoming search terms for the article:

Share

Alternatif Investasi

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan investasi, tibalah saatnya melakukan investasi. Pertanyaan yang muncul kemana kita akan melakukan ivestasi tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus mengetahui alternatif-alternatif investasi.

Secara garis besar, lahan investasi secara umum dapat dibagi dua, yaitu real asset investment and financial asset investment.

Real asset investment adalah komitmen mengikatkan aset pada sektor real. Seperti diketahui, istilah sektor real sering digunakan untuk menunjukkan sektor diluar keuangan, seperti perdagangan, industri, pertanian dan lain sebagainya. Dengan demikian, investasi pada sektor real adalah komitmen mengikatkan aset di luar sektor keuangan. Sebagai contoh dari real asset investment, misalnya membeli ruko untuk berdagang tekstil atau barang lainnya, membangun pabrik, membeli apartemen kemudian disewakan, membeli lukisan untuk dijual kembali dan masih banyak lagi.

Ciri-ciri investasi di sektor real ini adalah perantara tidak mutlak. diperlukan dan informasi bisa didapat secara langsung dari lapangan, karena obyek investasinya bisa dilihat secara nyata, misalnya mutu bangunan ruko yang kita beli, dapat kita lihat langsung dari tampilan bangunan-bahan bangunannya baik, warnanya cocok, ukurannya tepat dan lain sebagainya.

Sedang financial asset investment (investasi di sektor keuangan) atau sering juga disebut portfolio investment (investasi portofolio) adalah komitmen untuk mengikatkan aset pada surat-surat berharga (securities), yang diterbitkan oleh penerbitnya. Penerbit surat berharga ini beragam,mulai dari individu, perusahaan hingga pemerintah. Demikian pula dengan jenisnya, sangat beragam, mulai dari yang sederhana seperti utang piutang antar pribadi hingga produk derivative (turunan) yang rumit, seperti future. Sebagai contoh investasi pada sektor keuangan ini, misalnya, kita menabung uang di bank, membeli saham, obligasi atau reksadana.

Ciri-ciri investasi di sektor keuangan yang membedakannya, dengan investasi di sektor real adalah dalam melakukan investasi perantara mutlak diperlukan, kemudian informasi hanya bisa didapat dari prospektus, laporan tahuhan atau proposal. Karena manajemen investasi menyajikan teori-teori tentang Portofolio, maka konsentrasi kita akan kita curahkan pada investasi di sektor keuangan ini.

Selain memiliki ciri-ciri tersebut, investasi keuangan juga lebih banyak melibatkan Profesi, yang untuk bisa menyandang profesi tersebut diperlukan ujian standar profesi. Ini sangat wajar, karena bisnis di industri keuangan ini lebih mengandalkan kepercayaan, sehingga untuk melegitimasi kepercayaan tersebut diperlukan standar tertentu. Kepercayaan, menjadi sangat penting karena “komoditi” yang menjadi obyek transaksi adalah “barang” tak berwujud, yaitu hanya berupa kertas yang memuat pernyataan bahwa pemilik kertas tersebut memiliki hak tagih/bayar kepada penerbitnya. Bahkan dalam sistem perdagangan tanpa warkat (scriptless trading), atas saham-saham di BEJ (Bursa Efek Jakarta) investor sudah tidak lagi melihat wujud saham secara fisik, melainkan hanya laporan perusahaan pialang mengenai perubahan jumlah saham dan nilainya, tak ubahnya seperti kita menerima laporan rekening koran dari bank setiap bulan.

Incoming search terms for the article:

Share

Definisi dan Pengertian Investasi

Banyak bisnis yang dapat dilakukan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, tentu semuanya bertujuan untuk mendapatkan nilai tambah atau keuntungan di kemudian hari. Orang membeli sebidang tanah dengan harapan nantinya harga tanah tersebut menjadi lebih mahal. Orang menyimpan uangnya di bank dengan harapan mendapatkan bunga dari simpanannya itu. Secara umum, semua tindakan di atas dapat dikategorikan sebagai tindakan investasi.

Bagi masyarakat modern, kata investasi tentu tidak asing lagi. Bisa jadi setiap hari kita mendengar kata itu. Sebab, semakin tinggi pendidikan seseorang semakin tidak bersedia membiarkan asetnya menjadi tidak berkembang dan untuk mengembangkan aset tersebutlah maka diperlukan investasi. Bagi sebagian masyarakat lainnya, barangkali telah melakukan investasi tetapi tidak menyadari­nya, seperti para petani dan peternak di pedesaan.

Jadi apa sebenarnya yang dimaksud dengan investasi tersebut? Banyak pakar yang telah merumuskan definisi investasi ini. Sharpe et all (1993), misalnya, merumuskan investasi dengan pengertian berikut: mengorbankan aset yang dimiliki sekarang guna menda­patkan aset pada masa mendatang yang tentu saja dengan jumlah yang lebih besar. Sedang Jones (2004) mendefinisikan investasi sebagai komitmen menanamkan sejumlah dana pada satu atau lebih aset selama beberapa periode pada masa mendatang.

Definisi yang lebih lengkap diberikan oleh Reilly dan Brown, yang mengatakan bahwa investasi adalah komitmen mengikatkan aset saat ini untuk beberapa periode waktu ke masa depan guna mendapatkan penghasilan yang mampu mengkompensasi pengor­banan investor berupa:

  1. Keterikatan aset pada waktu tertentu
  2. Tingkat inflasi
  3. Ketidaktentuan penghasilan pada masa men­datang.

Dari definisi yang disampaikan ketiga pakar investasi tersebut kita bisa menarik pengertian investasi, bahwa untuk bisa melakukan suatu investasi harus ada unsur ketersediaan dana (aset) pada saat sekarang, kemudian komitmen mengikatkan dana tersebut pada obyek investasi (bisa tunggal atau portofolio) untuk beberapa pe­riode (untuk jangka panjang lebih dari satu tahun) di masa menda­tang. Selanjutnya, setelah periode yang diinginkan tersebut tercapai (jatuh tempo) barulah investor bisa mendapatkan kembali asetnya, tentu saja dalam jumlah yang lebih besar, guna mengkompensasi pengorbanan investor seperti yang diungkapkan Reilly dan Brown. Namun, tidak ada jaminan pada akhir periode yang ditentukan in­vestor pasti mendapati asetnya lebih besar dari saat memulai inves­tasi. lni terjadi karena selama periode waktu menunggu itu terda­pat kejadian yang menyimpang dari yang diharapkan. lnilah, yang disebut risiko. Dengan demikian, selain harus memiliki komitmen mengikatkan dananya, investor juga harus bersedia menanggung ri­siko.

Incoming search terms for the article:

Share